Komentar Ttg Blog ini

Its Mine...

Minggu, 13 November 2011

Cara Hack email :D ^_^"







Mungkin akhir akhir ini banyak orang ( mungkin hewan juga.hehe ) yang iseng mengajari orang untuk membobol account facebook orang. Biasanya dia kirim massage n menunjukkan link ke situs / blog yang isinya mengajarkan kita untuk membobol facebook seseorang. Bisa bisa kalau anda melakukan apa yang diperintahkan di blog itu mungkin anda adalah korban ulah iseng hacker-hacker amatir.
Pengalaman saya kemarin tanggal 22 oktoberi 2011 saya dikirimi message di fb oleh teman saya yang isinya gimana cara membobol yahoo/facebook seseorang. Karena saya penasaran jadi saya mencoba melakukan apa yang diperintahkan disana. Jadi saya disuru ke suatu blog terus disana disediakan link2 untuk mendownload aplikasi untuk membobol account korban yang diinginkan dan ada juga artikel yang menuliskan gimana cara paling sederhana membobol account facebook dengan mengirimkan alamat yahoo korban, alamat yahoo kita dan password kita ke alamat yahoo yang katanya pusat password yahoo.
Eh setelah beberapa jam facebook saya ngga bisa dibuka. Tapi berhasil saya buka lagi dengan me refresh passwordnya ke yahoo saya. Tapi malam harinya saya mencoba ol ke yahoo melalui aplikasi ebbudy di hape saya eh yang biasa langsung masuk ada peringatan katanya password salah. Itu masu saya diamkan. Pagi2 saya ol lagi masih bisa masuk facebook, eh pas saya aen poker kok tiba2 reconnect. tak coba masuk lagi ngga bisa. terush saya coba mempraktekkan refresh password facebook ke yahoo saya seperti hari sebelumnya eh pas masuk ke yahoo saya passwordnya udah diganti ma oknum yang ngga bertanggung jawab. Saya coba refresh yahoo saya tapi lupa pertanyaan pengamanannya… haduw… mengenaskan banget… contoh scripnya seperti berikut.
- Cara Menghack Facebook dengan Email
Tak banyak yang tau kalau ternyata facebook dan yahoo menjalin sebuah kerja sama yang unik, hal ini baru saya tau beberapa waktu yang lalu dari seorang kawan yg kebetulan juga baru mendapatkan informasi ini.
Dan dengan memanfaatkan celah dari kerja sama inilah kita dapat mengetahui password dari account facebook seseorang dengan sangat mudah. (seneng sekali rasanya)
Saya sendiri sudah mencoba beberapa cara dan selalu gagal, sudah men-download berbagai macam software dalam usaha ini tapi tetap saja tak berhasil mendapatkan password account yg di incar.
Tapi ternyata, setelah mengetahui celah ini, saya sampai merasa bodoh sendiri. Karena ternyata sangat mudah mendapatkan password facebook seseorang jika kita tau cara yg tepat.
Dan sama sekali tidak memerlukan software…!!!!!!
oke akan saya jelaskan caranya..
1. login ke yahoo.
ingat..!! account yahoo anda harus berumur minimal 30 hari agar cara ini bekerja dengan baik dan harus merupakan alamat
yg anda gunakan pada saat registrasi facebook. Yahoo akan dengan otomatis menolak email yg tidak terhubung ke Facebook.
2. Jika sudah masuk ke yahoo, tulislah sebuah email yang anda tujukan untuk staff facebook di Yahoo dengan alamat email:
reconfirmaccount@yahoo.com
server Yahoo akan mengirimkan secara otomatis password “terlupakan” tersebut.
3. Pada baris SUBJECT masukkan/ketik kalimat : PASSWORD RETRIEVE
4. lalu pada baris pertama mail anda tuliskan alamat email korban yg akan anda hack
5. Pada baris kedua masukkan alamat email yg anda gunakan
6. Pada baris ketiga tuliskan password yahoo anda.
Ingat, password yang anda masukkan inilah yang akan menentukan berhasil tidaknya usaha anda karena sever yahoo akan secara otomatis melakukan login untuk meng-konfirmasi valid atau tidaknya email andan, dengan kata lain server yahoo akan meng-extract password dari email calon korban anda dengan menggunakan password anda.
Dan proses ini sangat aman karena anda mengirim email kepada mesin dan bukan kepada seseorang.
7. Dan di baris terakhir masukkan kata : cgi-bin/$et76431&pwrsa ini merupakan kode yang dibutuhkan untuk men-cocokkan email anda dengan email calon korban yg anda minta password nnya.
jadi jika misalkan email anda adalah cinta.laura@yahoo.com
dan email korban anda adalah krisdayanti@yahoo.com
dan password anda adalah : rahasia
maka email yg anda tulis nantinya adalah:

reconfirmaccount@yahoo.com
bcc: cc: (biarkan kosong)
Subject: password retrieve

krisdayanti@yahoo.com
cinta.laura@yahoo.com
rahasia
cgi-bin/$et76431&pwrsa

selanjutnya setelah anda mengirim email tersebut anda akan mendapatkan balasan secara otomatis dari yahoo dengan dengan subject: System Reg
Message
biasanya yahoo memerlukan waktu sekitar 30 menit untuk mengkonfirmasikan dan meng-extract password yang anda minta.
selamat mencoba… :)))

Rabu, 09 November 2011

Hukum Perikatan Cin..Capcuss #dilahap

Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.
B. Unsur-unsur perikatan
  1. Hubungan hukum (legal relationship)
  2. Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
  3. Harta kekayaan (patrimonial)
  4. Prestasi (performance)
Ad. 1. Hubungan hukum
  • Hubungan yang diatur oleh hukum;
  • Hubungan yang di dalamnya terdapat hak di satu pihak dan kewajiban di lain pihak;
  • Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dituntut pemenuhannya
Hubungan hukum dapat terjadi karena :
  1. Kehendak pihak-pihak (persetujuan/perjanjian)
  2. Sebagai perintah peraturan perUUan
Dasar hukum Pasal 1233 KUHPdt “tiap-iapt perikatan  dilahirkan karena persetujuan baik karena  UU”.
Contoh A berjanji menjual sepeda motor kepada B Akibat dari janji, A wajib menyerahkan sepeda miliknya kepada B dan berhak menuntut harganya sedangkan B wajib menyerahkan harga sepeda motor itu dan berhak untuk menuntut penyerahan sepeda.
Dalam contoh diatas apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban maka hukum “memaksakan” agar kewajiban-kewajiban tadi dipenuhi.
Perlu dicatat tidak semua hubungan hukum dapat disebut perikatan. Contoh kewajiban orang tua untuk mengurus anaknya bukanlah kewajiban dalam pengertian perikatan.
Artinya adalah setiap hubungan hukum yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban tidaklah masuk dalam pengertian dan ruang lingkup batasan hukum perikatan.
Ad. 2. Pihak-pihak (subjek perikatan)
  1. Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
  2. Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi  atau pihak yang memiliki piutang (hak)
Pihak-pihak (debitur kreditur) tidak harus “orang” tapi juga dapat berbentuk “badan”, sepanjang ia cakap melakukan perbuatan hukum.
Pihak-pihak (debitur kreditur) dalam perikatan dapat diganti. Dalam hal penggantian debitur harus sepengatahuan dan persetujuan kreditur, untuk itu debitur harus dikenal oleh kreditur agar gampang menagihnya misalnya pengambilalihan hutang (schuldoverneming) sedangkan penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak.
Seorang kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kwalitatif (kwalitatiev persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil kepada B, mobil mana telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan terjadinya peralihan hak milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang sama B mengambil alih juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut. Perikatan yang demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi dari perikatan demikian dinamakan hak kwalitatif.
Selanjutnya seorang debitur dapat terjadi karena perikatan kwalitatif sehingga kewajiban memenuhi prestasi dari debitur dinamakan kewajiban kwalitatif, misalnya seorang pemilik baru dari sebuah rumah yang oleh pemilik sebelumnya diikatkan dalam suatu perjanjian sewa menyewa, terikat untuk meneruskan perjanjian sewa menyewa.
Dalam suatu perjanjian orang tidak dapat secara umum mengatakan siapa yang berkedudukan sebagai kreditur/debitur seperti pada perjanjian timbal balik (contoh jual beli). Si penjual adalah kreditur terhadap uang harga barang yang diperjual belikan, tetapi ia berkedudukan sebagai debitur terhadap barang (objek prestasi) yang perjualbelikan. Demikian sebaliknya si pembeli berkedudukan sebagai debitur terhadap harga barang kreditur atas objek prestasi penjual yaitu barang yang diperjualbelikan.
Ad. 3. Harta kekayaan
Harta kekayaan sebagai kriteria dari adanya sebuah perikatan. Tentang harta kekayaan sebagai ukurannya  (kriteria) ada 2 pandangan yaitu :
  1. Pandangan klasik : Suatu hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan jika hubungan tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang
  2. Pandangan baru : Sekalipun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika masyarakat atau rasa keadilan menghendaki hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum akan meletakkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan
Ad. 4. Prestasi (objek perikatan)
Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Prestasi merupakan objek perikatan. Dalam ilmu hukum kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual/perjanjian (perikatan). Hak dan kewajiban dapat timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian (perikatan). Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya (prestasi).
Selanjutnya kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor, dll
Bentuk-bentuk prestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) :
  1. Memberikan sesuatu;
  2. Berbuat sesuatu;
  3. Tidak berbuat sesuatu
Memberikan sesuatu misalnya pemberian sejumlah uang, memberi benda untuk dipakai (menyewa), penyerahan hak milik atas benda tetap dan bergerak. Berbuat sesuatu misalnya membangun rumah. Tidak melakukan sesuatu misalnya A membuat perjanjian dengan B ketika menjual apotiknya, untuk tidak menjalankan usaha apotik dalam daerah yang sama. Ketiga prestasi diatas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur.
Ketiga prestasi diatas mengandung 2 unsur penting :
  1. Berhubungan dengan persoalan tanggungjawab hukum atas pelaksanaan prestasi tsb oleh pihak yang berkewajiban (schuld).
  2. Berhubungan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban utk memenuhi kewajiban tsb (Haftung)
Syarat-syarat prestasi :
  1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
  2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
  3. Dimungkinkan untuk dilaksanakan
Schuld adalah kewajiban debitur untuk membayar utang sedangkan haftung adalah kewajiban debitur membiarkan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak hutang debitur, guna pelunasan hutangnya apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang tersebut.
Setiap kreditur mempunyai piutang terhadap debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih hutang piutang tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum perdata, disamping hak menagih hutang (vorderingsrecht), apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya maka kreditur mempunyai hak menagih kekayaan debitur sebesar piutangnya pada debitur itu (verhaalsrecht).
C. Tempat pengaturan perikatan
1. Buku III KUHPerdata
Sistematikanya :
a)     Bagian umum :
1)    Bab I  Perikatan pada umumnya
2)    Bab II Perikatan yang timbul dari perjanjian
3)     Bab III Perikatan yang timbul dari UU
4)    Bab IV Hapusnya perikatan
b)    Bagian khusus
1)    Bab V Jual beli dst …. BAB XVII
2)    Bab XVIII Perdamaian
2. Jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus.
D. Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan adalah terbuka. Artinya, KUHPerdata memberikan kemungkinkan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukumnya adalah,  jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yag dipakai adalah ketentuan yang khusus, misal: perjanjian kos-kosan, perjanjian kredit, dll.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (tidak ada paksaan, tidak ada keleiruan dan tidak ada penipuan)
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; (dewasa, tidak dibawah pengampu)
  3. Suatu hal tertentu (objeknya jelas, ukuran, bentuk dll)
  4. Suatu sebab yang halal; (tidak bertentangan dengan ketertiban, hukum/UU dan kesusilaan)
Bagaimana jika Pasal 1320 KUHPerdata tersebut dilanggar ?
Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada subjeknya yaitu syarat : 1). sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan 2) kecakapan untuk bertindak, tidak selalu menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan sendirinya (nietig) tetapi seringkali hanya memberikan kemungkinan untuk dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan perjanjian yang cacat dalam segi objeknya yaitu : mengenai 3) segi “suatu hal tertentu” atau  4) “suatu sebab yang halal” adalah batal demi hukum.
Artinya adalah jika dalam suatu perjanjian syarat 1 dan 2 dilanggar baru dapat dibatalkan perjanjian tersbeut setelah ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan permohonan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian perjanjian menjadi tidak sah.
Lain hal jika syarat 3 dan 4 yang dilanggar maka otomatis perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum walaupun tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Maka dapat disimpulkan suatu perjanjian dapat terjadi pembatalan karena :
  1. Dapat  dibatalkan, karena diminta oleh pihak untuk dibatalkan dengan alas an melanggar syarat 1 dan 2 pasal 1320 KUHPerdata.
  2. Batal demi hukum, karena melanggar syarat 3 dan 4 pasal 1320 KUHPerdata
E. Sifat Hukum Perikatan
  1. Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
  2. Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
  3. Obligatoir, dalam hal ini  sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
F. Isi Perikatan
Dalam hal ini berkaitan prestasi. Suatu prestasi harus memenuhi syarat-syarat . Adapun syarat-syarat prestasi sebagai berikut :
  1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan (prestasi tertentu)
  2. Dimungkinkan untuk dilaksanakan (prestasi tidak disyaratkan harus mungkin dipenuhi)
  3. Objeknya diperkenankan oleh hukum (prestasi yang halal)
Ad. 1. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian  mengatur tentang prestasi tertentu yaitu yang ke 3 “hal tertentu” (een bepaalde onderwerp), yang maksudnya tidak lain adalah bahwa objek perikatan yaitu prestasi dan objeknya prestasinya (zaak = benda) harus tertentu. Sedangkan apa yang dimaksud dengan tertentu dalam Pasal 1333 KUHPerdata memberikan penjabarannya lebih lanjut. Disana ditentukan paling tidak, jenis barangnya harus sudah tertentu, sedangkan mengenai jumlahnya asal nantinya dapat ditentukan atau dihitung. Kalau dipenuhi syarat tersebut, maka dianggaplah bahwa objek prestasinya sudah tertentu. Ini berlaku pada perikatan yang lahir dari perjanjian. Sedangkan perikatan yang lahir undang-undang sudah ditentukan dengan pasti prestasinya (sudah tertentu).
Sebagaimana diketahui tentang “tertentu”, tidaklah harus disyaratkan ditentukan secara rinci dalam semua seginya. Bahwa semula prestasi itu “belum tertentu” tidak apa-apa karena syaratnya asal kemudian dapat ditentukan (bepaaldbaar bukan bepaald). Penegasan lebih lanjut yang membuat prestasi menjadi tertentu bisa para pihak itu sendiri, bisa juga pihak ke 3 (Pasal 1465 KUHPerdata), bisa juga keputusan hakim (1356, 1601 KUHPerdata) atau dalam keadaan lain, misalnya pada jual beli dengan ketentuan harga pasar pada saat penyerahan.
Ad. 2. Disini yang paling penting dan yang dapat dipakai sebagai ukuran adalah apakah kreditur itu tahu bahwa debitur tidak bisa memenuhinya ? Kalau kreditur tahu, bahwa itu memang tidak miungkin maka kita boleh menganggap bahwa kreditur tidak memperhitungkan kewajiban prestasi dengan serius (niet ernstig bedoel) dan karenanya perikatan itu batal, demikian ditafisrkan oleh pengadilan-hakim). Lain halnya kalau debitur tidak tahu, bahwa prestasi itu tidak mungkin terpenuhi. Dalam hal—dalam bayangan kreditur—isi perjanjian adalah sesuatu yang mungkin, kemudian ternyata dalam pelaksanaannya adalah tidak mungkin, maka debitur tetap harus bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi kepada kreditur.
Ad. 3. Disini berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ke 4 yaitu suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (lihat juga Pasal 1337 KUHPerdata). Jika bertentangan dengan ketentuan diatas maka perikatan tersebut batal demi hukum.

Jumat, 09 September 2011

Rencana Disinsentif Pajak untuk Produsen Blackberry

Rumusannya masih dibahas untuk antisipasi jangan sampai penyelundupan justru semakin marak.

Rencana Disinsentif pajak untuk produsen Blackberry. 
 

Pembangunan pabrik blackberry di Malaysia membuat pemerintah Indonesia gerah. Tingkat penjualan smartphone asal Kanada itu di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan di Malaysia. Untuk itu, pemerintah berencana menerapkan disinsentif perpajakan

Sebagaimana ramai diberitakan, Research In Motion (RIM), produsen blackberry, membangun pabrik manufaktur di Penang, Malaysia. Hal ini dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan produksi blackberry di kawasan Asia Pasifik.

Pabrik RIM ini mulai beroperasi di Penang, Malaysia sejak 1 Juli 2011 lalu. Diperkirakan akan menambah jumlah lapangan kerja baru di negara Jiran tersebut. Hal inilah yang disesalkan pemerintah Indonesia.

Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan mengutarakan, penjualan Blackberry di Indonesia tinggi, diperkirakan tahun depan ada penambahan sekitar empat juta unit, dengan harga rata-rata AS$300 per unit. Dibandingkan Malaysia terjual tak lebih dari 400 ribu unit per tahunnya.

“Tapi produsennya lebih memilih untuk bangun pabrik di Malaysia. Ini tentu perlu disikapi, padahal mereka menyadari pertumbuhan blackberry di dunia itu paling pesat di Indonesia,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gita Wirjawan, di Jakarta, Rabu (7/9).

Salah satunya, rencana disinsentif pajak bagi produk blackberry yang beredar di Indonesia. Sebab, hasil produksi blackberry yang dibuat di Malaysia itu juga akan diedarkan di Indonesia.

Kebijakan disinsentif perpajakan ini tentu bukan hanya untuk blackberry saja. Gita menegaskan, pemerintah akan menginventaris (membuat daftar) produk yang dikonsumsi dalam skala besar namun tidak memiliki pabrik di Indonesia.

Produsen lain yang saat ini sedang disoroti adalah perusahaan Bosch asal Jerman. Perusahaan ini sudah membangun pabrik solar panel di Malaysia namun  pemasarannya sampai ke Indonesia.

“Harusnya tidak ada alasan bagi produsen seperti ini untuk tidak produksi di Indonesia, saya rasa banyak lulusan kita yang mampu membuatnya. Intinya jangan sampai produk-produk yang banyak kita konsumsi tidak diproduksi di Indonesia,” katanya.

Apalagi, produk ekspor Indonesia selama ini masih berkutat pada barang-barang raw material (produk mentah). Dengan adanya pabrik dari barang-barang konsumsi di Indonesia, produk ekspor juga akan bervariasi. “Mestinya kita juga bisa ekspor barang yang memiliki nilai tambah,” jelasnya.

Disinsentif perpajakan ini, kata Gita, rencananya akan dikenakan hingga para produsen yang masuk inventarisasi membangun pabriknya di Indonesia. Meski demikian, Gita mengatakan konsep ini masih akan dimatangkan dalam beberapa minggu ke depan. “Kita masih rumuskan caranya. Terpenting, semangatnya anak dan cucu kita bisa produksi sesuatu, bukan cuma ekspor batubara saja,” candanya.

Sementara di Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, ada kemungkinan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penujualan Barang Mewah (PPnBM) tambahan. Dengan demikian, produsen asing akan lebih senang untuk investasi di Indonesia.  “Harus dibuat aturan yang membuat orang lebih tertarik investasi di sini (Indonesia) jika memang sasaran pasarnya di sini,” tegasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan, pembahasan masih terus berlangsung untuk menemukan instrumen yang tepat bagi produsen seperti ini. Ia mengingatkan pentingnya antisipasi penyelundupan jika ada pengenaan PPN dan PPnBM tambahan. Karena itu, kebijakan ini masih dikaji secara mendalam. “Jangan sampai penyelundupan justru semakin marak akibat pengenaan PPnBM ini,” katanya.

Namun, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Riset & Teknologi Bambang Sujagad menilai jika blackberry dipajaki sebagai barang mewah, justru akan sulit. “Kalau dipajaki yang repot kita sendiri, blackberry itu bukan barang mewah, sudah barang keperluan. Kalau digunakan barang mewah keliru, akan mensengsarakan rakyat kita yang memerlukan teknologi itu," katanya kepada beberapa media.

Bambang justru menilai BKPM telat menyongsong potensi investasi RIM tersebut sehingga RIM lebih memilih Malaysia. Menurutnya, pengenaan pajak seperti itu seharusnya dilakukan sebelum ada keputusan RIM ini. Sekarang, keputusan memilih Malaysia sebagai basis produksi ini sulit diubah.

Kita kurang aware seharusnya investasi teknologi seperti bukan hanya fasilitas tax holiday, mestinya tanahnya free. Itu tugasnya BKPM mencari tahu apa yang bisa dilakukan. BKPM jangan menunggu bola, harus aktif,” pungkasnya.

"CERITA"Anak Gugat Ibunya Gara-gara Kartu Ultah

Anak gugat ibu kandungnya ternyata tidak hanya terjadi dalam kisah novel atau film layar lebar. Di Illinois, Chicago, Amerika Serikat, dua remaja kakak beradik, Steven Miner (23) dan Kathryn Miner (20) melayangkan gugatan terhadap ibu kandung mereka, Kimberly Garrity. Sebagaimana dilansir www.abajournal.com dan www.chicagotribune.com, Steven dan Kathryn mengaku mengalami tekanan jiwa karena Kimberly adalah ibu yang buruk.

Yang unik dari kasus ini, kedua penggugat didampingi tim pengacara yang salah satunya adalah ayah kandung mereka, Steven A Miner. Keluarga Miner dikenal sebagai keluarga berada di wilayah Barrington Hills. Kimberly dan suaminya bercerai setelah menjalani pernikahan selama 10 tahun.

Dalam gugatannya, Steven dan adiknya memerinci alasan-alasan kenapa mereka menyebut Kimberly sebagai ibu yang buruk. Sebagian mungkin terdengar sepele di telinga anda. Pertama, Kimberly pernah ‘mengancam’ akan memanggil polisi jika Steven, ketika itu berumur tujuh tahun, tidak mau mengenakan sabuk pengaman saat di mobil. Lalu, Kimberly juga pernah selama beberapa tahun alpa mengirimkan kartu ucapan selamat ulang tahun.

Ketika Kimberly tidak lupa mengirim kartu ucapan, Steven tetap mempermasalahkan karena gambar kartunya tentang tomat berserakan. Di kartu itu, Kimberly menuliskan kalimat “Nak, aku memberikan kartu ini karena (gambarnya) seperti kamu….berbeda dari yang lain!” Lalu, Steven dan adiknya juga merasa tertekan di sekolah lantaran Kimberly mengubah nama belakangnya. Selain itu, Kimberly juga dipersoalkan karena pernah menelepon Kathryn yang tengah berpesta untuk segera pulang.

Setelah berproses selama kurang lebih dua tahun, kasus ini dimenangkan oleh pihak ibu, Kimberly. The First District Appellate Court of Illinois menyatakan tindakan Kimberly tidak ada yang ekstrem atau berlebihan sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi dengan alasan tekanan jiwa. Dalam gugatannya, Steven dan Kathryn menuntut ganti rugi lebih dari AS$50 ribu.

Shelley Smith, pengacara Kimberly, menyebut gugatan ini “kekanak-kanakan” dan “tidak tahu terima kasih”. Shelley justru curiga Steven dan Kathryn digerakkan oleh sang ayah dengan motif balas dendam. “Ini sangat lucu, mereka (para penggugat, red) menggugat ibunya dengan alasan tekanan jiwa, padahal dampaknya tidak seserius itu,” ujar Shelley.

Tuduhan pihak Kimberly dibantah Steven A Miner. Dia justru mengaku telah berupaya mencegah kedua anaknya melayangkan gugatan terhadap ibu mereka sendiri. Namun, Steven A Miner akhirnya bersedia membantu setelah melakukan serangkaian riset hukum.

Menurutnya, gugatan Steven dan Kathryn terhadap ibunya dapat dianalogikan seperti gugatan pasien terhadap dokter dengan tuduhan malpraktik. "Setiap orang bisa melakukan kesalahan, tetapi tetap harus ada pertanggungjawaban, menjadi orang tua tidak ada bedanya,”

The Invisible Hands

Apapun sistem yang dianut, setiap sistem akan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakatnya sendiri. Tentu tidak ada hasil yang sempurna.

Dalam masyarakat ideal versi timur, semua keluhan dicoba ditekan dan ditelan dalam rasa kesal dan marah pribadi, kalaupun akhirnya tak tertahankan maka keluhan tadi diusahakan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat untuk mempertahankan harmoni dalam masyarakat. Itu pelajaran awal waktu saya belajar hukum di FHUI tahun 1973-1977, seperti yang disampaikan oleh Prof Hazairin dalam pelajaran hukum adat.

Hukum, dalam arti penerapan sanksi-sanksi, hanya bekerja manakala terjadi pelanggaran ekstrim yang tidak bisa ditolerir oleh nilai-nilai yang diadopsi masyarakat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara tadi. Nilai-nilai yang sama banyak dianut di Jepang, Korea, dan negara-negara Asia lainnya, walaupun secara teknologi, pembangunan infrastruktur, pengelolaan ekonomi, industri dan perdagangan mereka sudah jauh lebih maju dari kita.

Itu juga yang saya pelajari dari almarhum Prof Dan Fenno Henderson (tahun 1983-1984 di University of Washington), salah satu ahli hukum Jepang, dan satu dari sedikit lawyer Amerika yang mendapat lisensi untuk berpraktik hukum di Jepang, dan juga salah satu penerjemah Jendral Mac Arthur pada proses menyerahnya Jepang kepada bala tentara sekutu. Masyarakat Asia bukan masyarakat yang “litigious”, dan tidak biasa menggugat tetangga, anggota masyarakat dimana dia hidup dan “saudara-saudaranya sendiri”.

Sayangnya kita tidak lagi hidup dalam tatanan masyarakat yang mengidamkan harmoni yang terjaga. Secara politik kita sudah hampir berhasil mengadopsi sistem demokrasi, dimana kebijakan publik ditentukan oleh sedikit orang yang kita pilih melalui pemilihan umum langsung, yang duduk di parlemen dan eksekutif. Sekali mereka bersepakat untuk nilai yang harus kita taati dan junjung, seketika itu kita terikat dengan nilai-nilai tadi. Sekali kita melanggar nilai tadi, tersedia lembaga peradilan yang tugasnya meluruskan tabiat melenceng kita dengan hukuman, dari sekedar denda sampai dihilangkannya nyawa kita.

Dalam masyarakat adat, dimana kebijakan ditentukan oleh tradisi lama dan dijaga oleh tetua-tetua kita, unsur keadilan hanya bisa diperoleh dari kitab-kitab tua atau cerita yang turun menurun diwariskan dan seberapa bijak tetua-tetua kita menerapkannya. Tetua-tetua itu menafsirkan nilai-nilai tua, dan menghukum berdasarkan nilai-nilai tadi. Dalam masyarakat modern, keadilan juga ditentukan oleh kitab-kitab, tetapi kitab-kitab yang selalu dapat diperbaharui, kapan saja legislatif mau mengubahnya berdasarkan living values yang berlaku di masyarakat waktu itu. Begitu juga, keadilan didapat dari bagaimana badan peradilan menafsirkan nilai-nilai dalam kitab-kitab tadi.

Dalam sistem yang lebih mendasarkan ditegakkannya keadilan pada “court precedence”, maka peran hakim akan lebih menonjol. Hakim, katanya, akan menyerap rasa keadilan yang hidup di masyarakat, dan menerapkannya dalam keputusannya. Dalam sistem “common law”, untuk perkara tertentu mereka akan membentuk tim juri, yang juga akan merepresentasikan rasa keadilan masyarakat, dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan argumen hukum yang mereka saksikan dalam persidangan.

Apapun sistem yang dianut, setiap sistem akan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakatnya sendiri. Tentu tidak ada hasil yang sempurna, untuk itulah legislatif seharusnya akan dengan rajin dan cermat membentuk kebijakan publik baru yang lebih adil dan mewakili kepentingan anggota masyarakat terbanyak. Juga begitu halnya dengan badan peradilan. Hakim akan selalu mencari nilai-nilai mana dalam masyarakat yang layak diterapkan sebagai acuan dalam memutus perkara.

Kalau begitu, kehidupan kita ini pada dasarnya diatur oleh sedikit orang dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kita bertingkah laku sesuai dengan nilai yang saat ini dianggap baik oleh legislatif, dan kita bertingkah laku sesuai dengan kebijakan operasional yang diatur dan dilaksanakan oleh eksekutif, dan kita ditentukan nasibnya oleh yudikatif manakala kita terlibat sengketa tentang nilai-nilai tadi. Begitu sederhana. Tidak juga.

Kenapa tidak sederhana? Tentu, karena 500-an orang-orang yang terpilih dari 250 juta rakyat Indonesia itu menentukan nilai-nilai tadi. Nilai-nilai tadi termasuk bagaimana demokrasi dikembangkan, lembaga negara dibangun dengan integritas tinggi, korupsi ditekan dan bahkan dihapuskan, hak asasi manusia ditegakkan, pluralisme dijaga, kesempatan kerja dan berusaha dibangun setara, sistem pendidikan dikembangkan sehingga kita bisa kompetitif dengan bangsa-bangsa lain manapun, sistem pelayanan kesehatan diberikan secara layak kepada setiap warga negara, infrastruktur, sistem transportasi dan pelayanan umum disejajarkan dengan apa yang tersedia di negara-negara maju, pengelolaan dan konservasi lingkungan yang berkelanjutan dilakukan, perlindungan konsumen diberikan, hak menyatakan pendapat dan kebebasan pers dilindungi, perlindungan kepada buruh, tani, nelayan dan pengusaha kecil diberikan, kredit secara adil diberikan kepada usaha kecil dan menengah, perlindungan kepada anak dan wanita diberikan,  dan bagaimana ribuan urusan kehidupan kita lainnya diatur.

Begitu pentingnya semua masalah tadi, dan begitu masifnya, meliputi semua urusan hidup kita di dunia. Pertanyaan besarnya, bagaimana kita dapat mempercayai keputusan atas semua hal penting tadi kepada 500-an orang anggota parlemen. Selain itu, kita juga mempercayakan mereka untuk begitu banyak muatan yang terkandung didalamnya. Keputusan-keputusan tadi sangat dipengaruhi oleh antara lain: (a) kepentingan politik dan posisi tawar setiap anggota parlemen dan partai politik, (b) kemampuan substantif dan teknis anggota parlemen dan parlemen merumuskan kebijakan publik yang terbaik dan mewakili kepentingan mayoritas warga negara, (c) kemampuan luar biasa pihak-pihak di luar parlemen untuk mempengaruhi perumusan kebijakan yang menguntungkan kepentingan mereka, termasuk kepentingan politik, dunia usaha, maupun kelompok penekan lain, (d) kemampuan eksekutif untuk ikut mempengaruhi arah kebijakan karena dampaknya terhadap mereka sebagai pelaksana kebijakan maupun sebagai bagian dari parpol pemenang pemilu, (e) sejumlah petualangan dari kalangan tertentu anggota parlemen, terlepas dari kebijakan parpolnya dalam proses perumusan kebijakan publik, baik untuk kepentingan uang, posisi politik maupun kepentingan lain apapun, (f) kompleksitas yang luar biasa dari masalah yang akan diatur dalam kebijakan publik tadi, yang kadang-kadang berada di luar jangkauan wajar pengetahuan dan kemampuan rata-rata anggota parlemen, (g) tekanan dari para pemangku kepentingan yang seringkali tidak bisa dihindari oleh parlemen, apalagi bila menyangkut kebijakan yang sifatnya populis, (h) ketidaksiapan dari infrastruktur, kelembagaan, dan perangkat-perangkat serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk bisa melaksanakan kebijakan publik tersebut secara efektif, (i) kerancuan yang ditimbulkan oleh tumpang tindihnya peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kebijakan baru belum tentu bisa efektif karena bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan lain yang bisa jadi dianggap juga sebagai lex specialist, (j) lain-lain.

Sebab-sebab di atas bisa berdiri sendiri, dan bisa juga kumulatif, sehingga menjadikan kita banyak bertanya seberapa efektif parlemen kita bisa mewakili kepentingan konstituennya, atau pertanyaan lebih besarnya, seberapa efektif parlemen bisa membawa bangsa ini ke arah, tujuan dan posisi yang lebih baik. Terus terang yang akan kita dapati adalah pesimisme tinggi dari sebagian besar publik kita mengingat struktur politik, kemampuan parlemen dan anggota parlemen, dan niat baik dari sejumlah besar mereka untuk memperbaiki bangsa ini.

Masalahnya menjadi semakin tidak sederhana, bahkan rumit dan mengkhawatirkan, bila kita bayangkan, dan ini sudah terjadi dalam berbagai macam skala, yaitu manakala kebijakan publik yang serba bermasalah tersebut diterjemahkan, ditafsirkan dan digunakan dengan kaca-mata yang lain lagi oleh hakim dalam proses peradilan. Sebagaimana kita sadar penuh, judikatif juga tidak kalah bermasalahnya dengan parlemen. Permasalahannya hampir sama, bahkan beberapa diantaranya saling terkait. Hakim tidak lepas dari pengaruh dan tekanan politik. Hakim juga banyak bergerak memberikan keputusannya karena pengaruh uang, kekuasaan, dan permufakatan jahat lainnya.

Belum lagi, pengaruh mafia hukum yang banyak didorong oleh kerakusan sejumlah advokat kita. Hakim masih bekerja dalam institusi dan sistem yang belum selesai melakukan reformasi, masih korup dan belum terlihat niatannya untuk berubah total. Sistem rekrutmen, pendidikan, pelatihan, penempatan dan penghargaan atas kinerja baik masih cukup buruk sehinga tidak menjamin diberikannya keputusan yang paham substansi, tehnik, proses, penghargaan atas hukum dan rasa keadilan yang berlaku bagi semua. Kompleksnya transaksi komersial dan keuangan internasional yang dilakukan di, atau menyangkut Indonesia, menambah kerumitan tersebut, karena transaksi-transaksi tersebut cenderung menggunakan hukum asing dan cara penyelesaian sengketa dilakukan melalui peradilan atau arbitrasi asing. Hakim-hakim yang menerima kasus-kasus tersebut seringkali tergoda, karena merasa mempunyai yurisdiksi atau karena pengaruh uang, mengadilinya dengan mengesampingkan pilihan-pilihan hukum dan yurisdiksi yang dilakukan para pihak.

Belum lagi, mengenai pemahaman atas substansi. Keterbatasan bahasa asing, dan kompleksnya struktur transaksi dan hubungan antar pihak, seringkali tidak dimengerti oleh para hakim yang tidak mendapat latihan dan keterampilan khusus bidang-bidang tersebut dalam sistem pendidikannya. Alhasil, para pihak tidak mendapatkan keputusan berdasarkan intensi yang pernah mereka capai dalam transaksi-transaksi tersebut. Ini bisa soal kecil, tetapi juga bisa melibatkan transaksi besar yang berjumlah milyaran dolar, atau bahkan bisa berakibat hengkangnya investasi sekelompok usaha tertentu, atau bahkan negara tertentu, yang bisa bergulir menjadi bola salju yang membesar, yang menjadikan Indonesia sebagai tempat yang buruk untuk investasi.

Kalau hal seperti ini terjadi, apa pedulinya para hakim? Apa pedulinya mereka kalau Indonesia bukan tandingan, dan menjauh dari kelompok negara-negara BRIC atau G-20. Saya sangat meragukan empati para hakim kita atas posisi ekonomi Indonesia dimata investor dan pelaku bisnis asing. Dan kalau kerusakan pada sistem pembuatan kebijakan publik tadi ditambah dengan kerusakan pada sistem judisial kita, maka lengkaplah, dari ujung awal sampai ujung akhir proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik kita ternyata masih melakukan perusakan-perusakan yang masif bagi terbentuknya negara hukum dan berkeadilan. Kerja keras untuk menyelesaikan masalah-masalah tadi masih sangat dibutuhkan. Kalau ada siapa saja yang mengatakan kita sudah berada di posisi yang baik dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik yang baik, yang dijaga dengan governance yang baik pula, maka sudah pasti ia masih bermimpi. Nasib kita masih diatur oleh the invisible hands tadi.

Kasus Surat Palsu MK

MK kembali dirudung masalah. Setelah mencuatnya kasus dugaan suap yang diungkapkan kuasa hukum calon Bupati Bengkulu Selatan, kini MK diterpa kasus surat palsu. Kasus ini sebenarnya terjadi dua tahun silam, ketika dua calon legislatif, Dewi Yasin Limpo dan Mestariani Habie, berebut kursi legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I. Kasus perebutan ini lalu bermuara ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk sidang sengketa pemilukada. Surat palsu itu kemudian muncul ketika KPU meminta penjelasan MK tentang putusan sengketa pemilukada terkait. Gara-gara kasus ini, beberapa pihak seperti Ketua MK Moh Mahfud MD, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, dan mantan Anggota KPU Andi Nurpati perang pernyataan di media massa. Untuk mengusut kasus ini, Komisi II DPR membentuk Panja Mafia Pemilu

Kartu Prestasi Akademik

No Kur Sandi Matakuliah SKS AM NM Semester Trans
1 2006 UNX10.060115 Bahasa Indonesia 2 B 6 Ganjil Th Akademik 2009/2010
2 2006 A10A.060103 Ilmu Negara 3 B 9 Ganjil Th Akademik 2009/2010
3 2006 UNX10.060101 Pendidikan Agama 2 A 8 Ganjil Th Akademik 2009/2010
4 2006 A10A.060101 Logika 2 B 6 Ganjil Th Akademik 2009/2010
5 2006 UNX10.060111 Pendidikan Pancasila 2 A 8 Ganjil Th Akademik 2009/2010
6 2006 G10E.060101 Pengantar Sosiologi 2 B 6 Ganjil Th Akademik 2009/2010
7 2006 A10A.060102 Pengantar Ilmu Hukum 4 B 12 Ganjil Th Akademik 2009/2010
8 2006 G10E.060201 Antropologi Budaya 2 B 6 Genap Th Akademik 2009/2010
9 2006 A10A.06P123 Pengantar Ilmu Ekonomi 2 B 6 Genap Th Akademik 2009/2010
10 2006 A10A.060204 Hukum Islam 2 A 8 Genap Th Akademik 2009/2010
11 2006 A10A.060201 Pengantar Hukum Indonesia 4 C 8 Genap Th Akademik 2009/2010
12 2006 A10A.06P209 Dasar-Dasar Manajemen 2 A 8 Genap Th Akademik 2009/2010
13 2006 A10A.060202 Terminologi Hukum 2 B 6 Genap Th Akademik 2009/2010
14 2006 UNX10.060201 Pendidikan Kewarganegaraan 2 A 8 Genap Th Akademik 2009/2010
15 2006 A10A.060203 Hukum Adat 2 A 8 Genap Th Akademik 2009/2010
16 2006 A10A.060106 Hukum Tata Negara 3 A 12 Ganjil Th Akademik 2010/2011
17 2006 UNX10.060117 Bahasa Inggris 2 A 8 Ganjil Th Akademik 2010/2011
18 2006 A10A.060107 Hukum Agraria 2 A 8 Ganjil Th Akademik 2010/2011
19 2006 A10A.060104 Hukum Pidana 4 A 16 Ganjil Th Akademik 2010/2011
20 2006 A10A.06C101 Hukum Ekonomi 2 A 8 Ganjil Th Akademik 2010/2011
21 2006 A10A.060108 Hukum Administrasi Negara 3 B 9 Ganjil Th Akademik 2010/2011
22 2006 A10A.060105 Hukum Perdata 4 A 16 Ganjil Th Akademik 2010/2011
23 2006 A10A.060207 Hukum Acara Perdata 4 B 12 Genap Th Akademik 2010/2011
24 2006 A10A.060215 Hukum Pajak 2 B 6 Genap Th Akademik 2010/2011
25 2006 A10A.060205 Hukum Internasional 4 B 12 Genap Th Akademik 2010/2011
26 2006 A10A.060206 Asas-Asas Hukum Pidana Perkembangan 2 E 0 Genap Th Akademik 2010/2011
..: Matakuliah Yang Tidak Dihitung :..
No Kur Sandi Matakuliah SKS AM NM Semester Trans
27 2006 UNX10.060117 Bahasa Inggris 2 C 4 Ganjil Th Akademik 2009/2010
28 2006 A10A.060209 Hukum Tentang Lembaga-Lembaga Negara 3
0 Genap Th Akademik 2010/2011
29 2006 A10A.060213 Ilmu Perundang-Undangan 2
0 Genap Th Akademik 2010/2011
30 2006 A10A.060208 Hukum Acara Pidana 4
0 Genap Th Akademik 2010/2011
31 2006 A10A.060201 Pengantar Hukum Indonesia 4
0 Alih Tahun Th Akademik 2010/2011
32 2006 A10A.060109 Hukum Lingkungan 2
0 Alih Tahun Th Akademik 2010/2011
33 2006 A10A.06G103 Perbandingan Hukum Pidana 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
34 2006 A10A.060120 Sosiologi Hukum 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
35 2006 A10A.060114 Hukum Hak Kekayaan Intelektual 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
36 2006 A10A.060111 Tindak Pidana Khusus 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
37 2006 A10A.060115 Hukum Hak Asasi Manusia 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
38 2006 A10A.060112 Hukum Perdata Internasional 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
39 2006 A10A.06G101 Kriminologi 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
40 2006 A10A.060116 Cyber Law 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
41 2006 A10A.060113 Hukum Pemerintahan Daerah 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
42 2006 A10A.060110 Hukum Perikatan 2
0 Ganjil Th Akademik 2011/2012
..: Kalkulasi Nilai :..
Total SKS SKS Transkrip  Angka Mutu Transkrip I P K
104 67 220 3.28