Komentar Ttg Blog ini

Its Mine...

Selasa, 29 Maret 2011

Perubahan Struktur Kelembagaan Negara di Indonesia Pra & Pasca


Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.  UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
1.      MPR
Naskah asli UUD 1945 menyebutkan majelis permusyawaratan rakyat sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat, penjelasan UUD 1945 memberi arti bahwa majelis ialah penyelenggara negara yang tertinggi, majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara. Selama orde baru kedudukan tertinggi ini diberi nama Lembaga Tertinggi Negara, sedangkan lembaga lainnya ( Presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA ) adalah lembaga tinggi negara. Dalam prakteknya sebutan bagi lembaga tinggi negara dengan kekuasaan tidak terbatas digunakan sebagai alat- antara lain memperkuat kekuasaan presiden diluar ketentuan UUD 1945, seperti Tap MPR yang memberikan kekuasaan tidak terbatas kepada presiden untuk pembangunan. Disamping itu kekuasaan tidak terbatas telah dipergunakan untuk membuat ketetapan diluar wewenang MPR diluar materi muatan dan tata cara yang ditentukan oleh UUD 1945. Praktek praktek yang melanggar UUD diatas menyebabkan MPR masa reformasi memutuskan meniadakan pasal 1 ayat (2) lama dan diganti menjadi : kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (perubahan ketiga).
Rumusan asli pasal 1 ayat (2) tidak terlepas dari pemikiran penyusun UUD 1945 seperti muhammad yamin dll yang sejak awal pembicaraan di BPUPKI membayangkan MPR sebagai : kemudian dihadapan kepala negara dan wakil kepala negara itu adalah sebuah majelis permusyawaratan untuk seluruh rakyat indonesia, yaitu yang menjadi kekuasaan yang setinggi tingginya didalam republik. Kekuasaan yang dipegang oleh permusyawaratan seluruh rakyat indonesia diduduki, tidak saja oleh wakil-wakil daerah-daerah indonesia, tetapi semata pula oleh wakil golongan atau rakyat indonesia seluruhnya, yang dipilih dengan bebas dan merdeka oleh rakyat dengan suara terbanyak. Majelis permusyawaratan juga meliputi segala anggota dewan perwakilan rakyat. Kepada majelis presiden bertanggung jawab (BPUPKI, tanggal 11 juli 1945). Selanjutnya dalam sidang PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, supomo menerangkan : kedaulatan negara ada di tangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat didalam suatu badan yang dinamakan sini : Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi majelis permusyawaratan rakyat adalah suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang paling tinggi yang tidak terbatas kekuasaannya maka majelis yang memegang kedaulatan rakyat itulah yang menetapkan UUD dan majelis permusyawaratan rakyat yang mengankat presiden, maka majelis permusyawaratan rakyat menetapkan GBHN...
Pemikiran yang disampaikan para penggagas UUD 1945 tidak dimaksudkan akan menjadikan MPR sebagai alat yang dapat digunakan untuk penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi kemudian, karena itu kekuasaan MPR dibatasi pada hal-hal mendasar yaitu menetapkan UUD, menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden serta mengubah UUD.berikut ini perbedaan sebelum amandemen dan sesudahnya.
  • SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
  • membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
  • Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
  • Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
  • Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
  • Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
  • Mengubah undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
  • Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
  • SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
  • MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.

2.      DPR
Maklumat wakil presiden no. X tahun 1945 (16 Oktober 1945) merupakan saat lahirnya DPR setelah Indonesia merdeka. Maklumat tersebut mengubah status  KNIP sebagai badan yang semata mata membantu presiden (pasal IV aturan peralihan UUD 1945 dan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945)  menjadi badan yang menjalankan tugas-tugas legislatif dan membentuk GBHN. KNIP berubah statusnya menjadi DPRS dan melakukan sebagian wewenang MPR (menetapkan GBHN). Perubahan status KNIP, tidak saja terkait dengan perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer tetapi bersama sama presiden membentuk undang-undang ( dimulai dengan UU No. 1 Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah). Perjanjian RI dan belanda sebagai hasil KMB yang diikutu dengan pembentukan RIS, mengakhiri kedudukan KNIP sebagai DPRS yang bersifat nasional. KNIP hanya menjadi badan legislatif  RI (berpusat di Yogyakarta) sebagai salah satu daerah bagian RIS[1]. Ris memiliki 2 badan perwakilan yaitu Senat dan DPR. Dua badan perwakilan ini tidak dapat disebut sebagai sistem 2 kamar, karena keduanya merupakan badan yang masing masing berdiri sendiri. DPR mewakili seluruh rakyat indonesia yang ditetapkan sebanyak 150 orang, senat hanya ikut membahas rancangan undang-undang mengenai hal-hal ang menyangkut daerah bagian atau bagian dari daerah bagian atau mengenai hubungan anatara RIS dengan daerah-daerah bagian.selain persoalan diatas hanya dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan pada saat yang sama dibentuk kembali negara kesatuan RI yang diatur berdasarkan UUDS 1950 dan berdasarkan itu menjalankan sistem badan perwakilan satu kamar. Anggota DPR dipilih dalam suatu pemilihan umum. Menurut UUDS 1950 anggota DPR dipilih untuk masa 4 tahun. Pemilihan umum anggota DPR yang diperintahkan UUDS 1950 terselenggara pada tahun 1955. Antara tahun 1950 – 1955 kekuasaan DPR dijalankan oleh DPRS yang dibentuk berdasarkan pasal 77 UUDS 1950. Denkrit presiden 5 juli 1959 dan ketentuan pasal II aturan peralihan mengubah DPR hasil pemilihan umum berdasarkan UUDS 1950 menjadi DPR menurut UUD 1945. Berikut ini perubahan DPR sebelum dan sesudah amandemen.
  • SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
  • Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
  • SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah

3. PRESIDEN
  • SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
  • SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
  • SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
  • SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjarsebagai wakil ketua.

HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
5. MAHKAMAH AGUNG
  • SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
  • SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
  • Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
  • SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23



  • SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang


[1] RIS dibagi dalam 3 bentuk daerah :
1.)     Negara-negara bagian ( RI yogyakarta, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, termasuk Distrik federal jakarta, Negara jawa timur, Negara adura, Negara sumatra timur, dan negara sumatra selatan.)
2.)     Satuan kenegaraan yang tegak sendiri ( jawa tengah, bangka, belitung, riau, kalimantan barat sebagai daerah istimewa, dayak besar, daerah banjar, kalimantan tenggara dan kalimantan timur).
3.)     Daerah-daerah lainnya yang bukan daerah bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar