Apapun sistem yang dianut, setiap sistem akan mampu menyelesaikan
permasalahan masyarakatnya sendiri. Tentu tidak ada hasil yang sempurna.
Dalam
masyarakat ideal versi timur, semua keluhan dicoba ditekan dan ditelan
dalam rasa kesal dan marah pribadi, kalaupun akhirnya tak tertahankan
maka keluhan tadi diusahakan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah
mufakat untuk mempertahankan harmoni dalam masyarakat. Itu pelajaran
awal waktu saya belajar hukum di FHUI tahun 1973-1977, seperti yang
disampaikan oleh Prof Hazairin dalam pelajaran hukum adat.
Hukum, dalam arti
penerapan sanksi-sanksi, hanya bekerja manakala terjadi pelanggaran
ekstrim yang tidak bisa ditolerir oleh nilai-nilai yang diadopsi
masyarakat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara tadi.
Nilai-nilai yang sama banyak dianut di Jepang, Korea, dan negara-negara
Asia lainnya, walaupun secara teknologi, pembangunan infrastruktur,
pengelolaan ekonomi, industri dan perdagangan mereka sudah jauh lebih
maju dari kita.
Itu juga yang saya
pelajari dari almarhum Prof Dan Fenno Henderson (tahun 1983-1984 di
University of Washington), salah satu ahli hukum Jepang, dan satu dari
sedikit lawyer Amerika yang
mendapat lisensi untuk berpraktik hukum di Jepang, dan juga salah satu
penerjemah Jendral Mac Arthur pada proses menyerahnya Jepang kepada bala
tentara sekutu. Masyarakat Asia bukan masyarakat yang “litigious”, dan
tidak biasa menggugat tetangga, anggota masyarakat dimana dia hidup dan
“saudara-saudaranya sendiri”.
Sayangnya kita tidak
lagi hidup dalam tatanan masyarakat yang mengidamkan harmoni yang
terjaga. Secara politik kita sudah hampir berhasil mengadopsi sistem
demokrasi, dimana kebijakan publik ditentukan oleh sedikit orang yang
kita pilih melalui pemilihan umum langsung, yang duduk di parlemen dan
eksekutif. Sekali mereka bersepakat untuk nilai yang harus kita taati
dan junjung, seketika itu kita terikat dengan nilai-nilai tadi. Sekali
kita melanggar nilai tadi, tersedia lembaga peradilan yang tugasnya
meluruskan tabiat melenceng kita dengan hukuman, dari sekedar denda
sampai dihilangkannya nyawa kita.
Dalam masyarakat
adat, dimana kebijakan ditentukan oleh tradisi lama dan dijaga oleh
tetua-tetua kita, unsur keadilan hanya bisa diperoleh dari kitab-kitab
tua atau cerita yang turun menurun diwariskan dan seberapa bijak
tetua-tetua kita menerapkannya. Tetua-tetua itu menafsirkan nilai-nilai
tua, dan menghukum berdasarkan nilai-nilai tadi. Dalam masyarakat
modern, keadilan juga ditentukan oleh kitab-kitab, tetapi kitab-kitab
yang selalu dapat diperbaharui, kapan saja legislatif mau mengubahnya
berdasarkan living values yang berlaku di masyarakat waktu itu.
Begitu juga, keadilan didapat dari bagaimana badan peradilan menafsirkan
nilai-nilai dalam kitab-kitab tadi.
Dalam sistem yang
lebih mendasarkan ditegakkannya keadilan pada “court precedence”, maka
peran hakim akan lebih menonjol. Hakim, katanya, akan menyerap rasa
keadilan yang hidup di masyarakat, dan menerapkannya dalam keputusannya.
Dalam sistem “common law”, untuk perkara tertentu mereka akan
membentuk tim juri, yang juga akan merepresentasikan rasa keadilan
masyarakat, dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan argumen hukum yang
mereka saksikan dalam persidangan.
Apapun sistem yang
dianut, setiap sistem akan mampu menyelesaikan permasalahan
masyarakatnya sendiri. Tentu tidak ada hasil yang sempurna, untuk itulah
legislatif seharusnya akan dengan rajin dan cermat membentuk kebijakan
publik baru yang lebih adil dan mewakili kepentingan anggota masyarakat
terbanyak. Juga begitu halnya dengan badan peradilan. Hakim akan selalu
mencari nilai-nilai mana dalam masyarakat yang layak diterapkan sebagai
acuan dalam memutus perkara.
Kalau begitu,
kehidupan kita ini pada dasarnya diatur oleh sedikit orang dalam
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kita bertingkah laku sesuai dengan
nilai yang saat ini dianggap baik oleh legislatif, dan kita bertingkah
laku sesuai dengan kebijakan operasional yang diatur dan dilaksanakan
oleh eksekutif, dan kita ditentukan nasibnya oleh yudikatif manakala
kita terlibat sengketa tentang nilai-nilai tadi. Begitu sederhana. Tidak
juga.
Kenapa tidak
sederhana? Tentu, karena 500-an orang-orang yang terpilih dari 250 juta
rakyat Indonesia itu menentukan nilai-nilai tadi. Nilai-nilai tadi
termasuk bagaimana demokrasi dikembangkan, lembaga negara dibangun
dengan integritas tinggi, korupsi ditekan dan bahkan dihapuskan, hak
asasi manusia ditegakkan, pluralisme dijaga, kesempatan kerja dan
berusaha dibangun setara, sistem pendidikan dikembangkan sehingga kita
bisa kompetitif dengan bangsa-bangsa lain manapun, sistem pelayanan
kesehatan diberikan secara layak kepada setiap warga negara,
infrastruktur, sistem transportasi dan pelayanan umum disejajarkan
dengan apa yang tersedia di negara-negara maju, pengelolaan dan
konservasi lingkungan yang berkelanjutan dilakukan, perlindungan
konsumen diberikan, hak menyatakan pendapat dan kebebasan pers
dilindungi, perlindungan kepada buruh, tani, nelayan dan pengusaha kecil
diberikan, kredit secara adil diberikan kepada usaha kecil dan
menengah, perlindungan kepada anak dan wanita diberikan, dan bagaimana
ribuan urusan kehidupan kita lainnya diatur.
Begitu pentingnya
semua masalah tadi, dan begitu masifnya, meliputi semua urusan hidup
kita di dunia. Pertanyaan besarnya, bagaimana kita dapat mempercayai
keputusan atas semua hal penting tadi kepada 500-an orang anggota
parlemen. Selain itu, kita juga mempercayakan mereka untuk begitu banyak
muatan yang terkandung didalamnya. Keputusan-keputusan tadi sangat
dipengaruhi oleh antara lain: (a) kepentingan politik dan posisi tawar
setiap anggota parlemen dan partai politik, (b) kemampuan substantif dan
teknis anggota parlemen dan parlemen merumuskan kebijakan publik yang
terbaik dan mewakili kepentingan mayoritas warga negara, (c) kemampuan
luar biasa pihak-pihak di luar parlemen untuk mempengaruhi perumusan
kebijakan yang menguntungkan kepentingan mereka, termasuk kepentingan
politik, dunia usaha, maupun kelompok penekan lain, (d) kemampuan
eksekutif untuk ikut mempengaruhi arah kebijakan karena dampaknya
terhadap mereka sebagai pelaksana kebijakan maupun sebagai bagian dari
parpol pemenang pemilu, (e) sejumlah petualangan dari kalangan tertentu
anggota parlemen, terlepas dari kebijakan parpolnya dalam proses
perumusan kebijakan publik, baik untuk kepentingan uang, posisi politik
maupun kepentingan lain apapun, (f) kompleksitas yang luar biasa dari
masalah yang akan diatur dalam kebijakan publik tadi, yang kadang-kadang
berada di luar jangkauan wajar pengetahuan dan kemampuan rata-rata
anggota parlemen, (g) tekanan dari para pemangku kepentingan yang
seringkali tidak bisa dihindari oleh parlemen, apalagi bila menyangkut
kebijakan yang sifatnya populis, (h) ketidaksiapan dari infrastruktur,
kelembagaan, dan perangkat-perangkat serta sumber daya manusia yang
diperlukan untuk bisa melaksanakan kebijakan publik tersebut secara
efektif, (i) kerancuan yang ditimbulkan oleh tumpang tindihnya peraturan
perundangan yang berlaku, sehingga kebijakan baru belum tentu bisa
efektif karena bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan lain
yang bisa jadi dianggap juga sebagai lex specialist, (j) lain-lain.
Sebab-sebab di atas
bisa berdiri sendiri, dan bisa juga kumulatif, sehingga menjadikan kita
banyak bertanya seberapa efektif parlemen kita bisa mewakili kepentingan
konstituennya, atau pertanyaan lebih besarnya, seberapa efektif
parlemen bisa membawa bangsa ini ke arah, tujuan dan posisi yang lebih
baik. Terus terang yang akan kita dapati adalah pesimisme tinggi dari
sebagian besar publik kita mengingat struktur politik, kemampuan
parlemen dan anggota parlemen, dan niat baik dari sejumlah besar mereka
untuk memperbaiki bangsa ini.
Masalahnya menjadi
semakin tidak sederhana, bahkan rumit dan mengkhawatirkan, bila kita
bayangkan, dan ini sudah terjadi dalam berbagai macam skala, yaitu
manakala kebijakan publik yang serba bermasalah tersebut diterjemahkan,
ditafsirkan dan digunakan dengan kaca-mata yang lain lagi oleh hakim
dalam proses peradilan. Sebagaimana kita sadar penuh, judikatif juga
tidak kalah bermasalahnya dengan parlemen. Permasalahannya hampir sama,
bahkan beberapa diantaranya saling terkait. Hakim tidak lepas dari
pengaruh dan tekanan politik. Hakim juga banyak bergerak memberikan
keputusannya karena pengaruh uang, kekuasaan, dan permufakatan jahat
lainnya.
Belum lagi, pengaruh
mafia hukum yang banyak didorong oleh kerakusan sejumlah advokat kita.
Hakim masih bekerja dalam institusi dan sistem yang belum selesai
melakukan reformasi, masih korup dan belum terlihat niatannya untuk
berubah total. Sistem rekrutmen, pendidikan, pelatihan, penempatan dan
penghargaan atas kinerja baik masih cukup buruk sehinga tidak menjamin
diberikannya keputusan yang paham substansi, tehnik, proses, penghargaan
atas hukum dan rasa keadilan yang berlaku bagi semua. Kompleksnya
transaksi komersial dan keuangan internasional yang dilakukan di, atau
menyangkut Indonesia, menambah kerumitan tersebut, karena
transaksi-transaksi tersebut cenderung menggunakan hukum asing dan cara
penyelesaian sengketa dilakukan melalui peradilan atau arbitrasi asing.
Hakim-hakim yang menerima kasus-kasus tersebut seringkali tergoda,
karena merasa mempunyai yurisdiksi atau karena pengaruh uang,
mengadilinya dengan mengesampingkan pilihan-pilihan hukum dan yurisdiksi
yang dilakukan para pihak.
Belum lagi, mengenai
pemahaman atas substansi. Keterbatasan bahasa asing, dan kompleksnya
struktur transaksi dan hubungan antar pihak, seringkali tidak dimengerti
oleh para hakim yang tidak mendapat latihan dan keterampilan khusus
bidang-bidang tersebut dalam sistem pendidikannya. Alhasil, para pihak
tidak mendapatkan keputusan berdasarkan intensi yang pernah mereka capai
dalam transaksi-transaksi tersebut. Ini bisa soal kecil, tetapi juga
bisa melibatkan transaksi besar yang berjumlah milyaran dolar, atau
bahkan bisa berakibat hengkangnya investasi sekelompok usaha tertentu,
atau bahkan negara tertentu, yang bisa bergulir menjadi bola salju yang
membesar, yang menjadikan Indonesia sebagai tempat yang buruk untuk
investasi.
Kalau hal seperti ini
terjadi, apa pedulinya para hakim? Apa pedulinya mereka kalau Indonesia
bukan tandingan, dan menjauh dari kelompok negara-negara BRIC atau
G-20. Saya sangat meragukan empati para hakim kita atas posisi ekonomi
Indonesia dimata investor dan pelaku bisnis asing. Dan kalau kerusakan
pada sistem pembuatan kebijakan publik tadi ditambah dengan kerusakan
pada sistem judisial kita, maka lengkaplah, dari ujung awal sampai ujung
akhir proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik kita ternyata
masih melakukan perusakan-perusakan yang masif bagi terbentuknya negara
hukum dan berkeadilan. Kerja keras untuk menyelesaikan masalah-masalah
tadi masih sangat dibutuhkan. Kalau ada siapa saja yang mengatakan kita
sudah berada di posisi yang baik dalam pembentukan dan pelaksanaan
kebijakan publik yang baik, yang dijaga dengan governance yang baik
pula, maka sudah pasti ia masih bermimpi. Nasib kita masih diatur oleh the invisible hands tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar