MK kembali dirudung masalah. Setelah
mencuatnya kasus dugaan suap yang diungkapkan kuasa hukum calon Bupati
Bengkulu Selatan, kini MK diterpa kasus surat palsu. Kasus ini
sebenarnya terjadi dua tahun silam, ketika dua calon legislatif, Dewi
Yasin Limpo dan Mestariani Habie, berebut kursi legislatif untuk Dapil
Sulawesi Selatan I.
Kasus perebutan ini lalu bermuara ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk
sidang sengketa pemilukada. Surat palsu itu kemudian muncul ketika KPU
meminta penjelasan MK tentang putusan sengketa pemilukada terkait.
Gara-gara kasus ini, beberapa pihak seperti Ketua MK Moh Mahfud MD,
mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, dan mantan Anggota KPU Andi
Nurpati perang pernyataan di media massa. Untuk mengusut kasus ini,
Komisi II DPR membentuk Panja Mafia Pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar